JAKARTA–Perlu adanya standarisasi kompetensi dosen Pendidikan Agama Islam (PAI) di Perguruan Tinggi Umum (PTU) yang sesuai dengan tuntutan dan kebutuhan PTU. Ini ditegaskan Dr. Syahidin, Ketua Umum DPP Asosiasi Dosen Pendidikan Agama Islam Indonesia (ADPISI) pada Workshop Nasional yang digelar tiga hari pada akhir pekan lalu Dikatakan Syahidin, dari hasil workshop yang diikuti sekitar 60 dosen PAI yang mewakili PTU seluruh Indonesia ini, menghasilkan tiga rekomendasi yang akan disampaikan pada Dikti. ”Salah satunya adalah rekomendasi standar materi dan proses pembelajaran MPK PAI di PTU yang sesuai dengan kebutuhan dan harapan mahasiswa PTU,” papar Syahidin. Selain itu menurutnya, ADPISI juga merekomendasikan standar kompetensi dosen MPK PAI pada PTU yang sesuai dengan tuntutan dan kebutuhan PTU sebagai masukan bagi Dikti dan PT dalam merekrut calon dosen MPK PAI. ”kami juga merekomendasikan standar kelembagaan dan fasilitas penunjang MPK PAI,” kata Syahidin.
Jul 20, 2011 Sementara itu Aminuddin dalam Pendidikan Agama Islam Untuk Perguruan Tinggi Umum memaparkan bahwa untuk mewujudkan visi dan misi PAI di perguruan tinggi seperti yang diuraikan di atas maka diberikan pokok-pokok ajaran Islam dengan materi-materi ajar antara lain sebagai berikut: 1. Konsep Ketuhanan, alam, dan manusia. Sumber-sumber kebenaran.
Diakui Syahidin bahwa selama ini aplikasi Pendidikan Agama Islam di PTU tidak begitu menggembirakan. Ini menurutnya, bisa dilihat dari beberapa faktor.
”Antara lain materi SPK PAI di PTU masih sangat kecil, yaitu hanya tiga SKS dari total 146 hingga 160 SKS untuk tingkat sarjana. Standar nasional juga belum ada dan kompetensi dosen yang masih bermasalah,” tandas Syahidin. Pada kesempatan yang sama, Amirsyah, Ketua DPW ADPISI DKI Jakarta, mengungkapkan bahwa angin segar datang ketika UU no 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen menggariskan kompetensi yang harus dimiliki oleh dosen. ”Tapi dalam tataran lapangannya belum jelas. Selain itu ekspektasi mahasiswa terhadap kompetensi dosen PAI perlu dipertimbangkan. Ketiga, dari kelembagaan dan fasilitas penunjang MPK PAI yang beragam dan masih minim,” ungkap Amirsyah.
Ditambahkannya, selama ini kelembagaan PAI cukup beragam. ”Ada yang bertahan sebagai koordinatoriat pada jurusan MKDU, ada juga yang mengikuti organigram dari Dirjen Dikti Depdiknas dalam bentuk UPT MKU. Selain itu masjid kampus, UKM sekretariat untuk kegiatan keagamaan dan sarana lainnya yang mendukung masih kurang representatif,” tutur Amirsyah.
Menurut Amirsyah, UU No 20/2003 tentang Sisdiknas telah mengisyaratkan bahwa tujuan pendidikan nasional mengarah pada pembentukan empat aspek. Yaitu aspek intelektual, religius, moral dan aspek kebangsaan. ”Semua aspek itu diwujudkan dalam rangka membentuk manusia yang utuh dan paripurna. Pada tataran lapangan, aspek religius dan aspek moralitas salah satunya diemban oleh pendidikan agama,” kata Amirsyah. Osa/kpo Sumber.